kenaikan-harga-jual-eceran-rokok-dinilai-tidak-cukup-efektif-tekan-konsumsi-rokok-di-indonesia

unitedfnafans – Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 diperkirakan tidak mampu menekan konsumsi rokok di masyarakat. Hal ini disampaikan dalam diskusi yang digelar oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) dengan tema “Kebijakan HJE Rokok 2025: Dilematisasi Pengendalian Konsumsi Rokok di Indonesia”.

Para ahli menyoroti bahwa meskipun HJE mengalami kenaikan, namun tidak dibarengi dengan kenaikan tarif cukai. Kondisi ini dikhawatirkan tidak mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di masyarakat. Salah satu isu utama yang diangkat adalah potensi munculnya efek negatif seperti down trading, di mana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Selain itu, maraknya peredaran rokok ilegal juga menjadi ancaman serius yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan ini.

Sudibyo Markus, Advisor Indonesia Institute for Social Development (IISD), menyoroti pentingnya pengendalian konsumsi rokok dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs). Menurutnya, tembakau bukanlah komoditas unggulan perkebunan, melainkan tanaman semusim yang telah menjadi tradisi turun-temurun. Dalam sistem usaha yang monopsoni, petani tembakau selalu berada di posisi yang paling dirugikan karena seluruh rantai usaha tani sepenuhnya bergantung pada industri, khususnya tengkulak dan bandol yang menjadi perpanjangan tangan industri tembakau.

Mukhaer Pakkanna, Senior Advisor CHED ITB-AD sbobet88, menganalisis bahwa kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang setengah hati dalam menekan prevalensi perokok, khususnya di kalangan masyarakat miskin dan remaja. Kebijakan ini tidak menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang selama ini menjadi instrumen strategis dalam pengendalian konsumsi rokok.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pengalaman berbagai negara menunjukkan kenaikan cukai rokok berkontribusi menurunkan konsumsi rokok 10-15 persen. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan HJE rokok elektrik dan produk olahan tembakau diharapkan dapat mencegah perokok muda dari mengakses rokok.

Namun, Direktur CHED ITB-AD, Roosita Meilani Dewi, mengungkapkan bahwa kenaikan HJE yang diatur dalam PMK 97 Tahun 2024 kemungkinan tidak mampu menekan konsumsi rokok secara efektif. Kenaikan HJE tanpa kenaikan tarif cukai dianggap tidak cukup untuk mengurangi prevalensi perokok, terutama di kalangan remaja dan masyarakat miskin.

Dengan demikian, meskipun pemerintah telah menetapkan kenaikan HJE rokok mulai 1 Januari 2025, kebijakan ini dianggap tidak efektif dalam menekan konsumsi rokok. Para ahli mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan tarif cukai sebagai instrumen yang lebih efektif dalam pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kesehatan masyarakat.